Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 4/2017 · Perka BPOM No. 4 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Pelayanan KesehatanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan, tata cara permohonan, persetujuan pemasukan, dokumentasi, biaya, dan pemasukan kembali obat dan makanan. Obat dan makanan yang dapat dimasukkan harus memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Persetujuan pemasukan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Impor (SKI) yang berlaku untuk satu kali pemasukan. Pemohon SKI harus melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan secara online, serta bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah. Peraturan ini juga mengatur tentang masa simpan minimum produk yang diimpor dan tanggung jawab pemohon terhadap produk yang diimpor.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, permohonan SKI tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasukan Obat dan Makanan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. pemusnahan atau re-ekspor; d. pembekuan izin edar; dan/atau e. pencabutan izin edar; 2. Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah maka permohonan SKI ditolak dan Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan SKI untuk produk yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun.