di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 4/2017 · Perka BPOM No. 4 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan. Peraturan ini mengatur persyaratan pemasukan, tata cara permohonan, persetujuan pemasukan, dokumentasi, biaya, dan pemasukan kembali obat dan makanan. Obat dan makanan yang dapat dimasukkan harus memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Persetujuan pemasukan diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Impor (SKI) yang berlaku untuk satu kali pemasukan. Pemohon SKI harus melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan secara online, serta bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah. Peraturan ini juga mengatur tentang masa simpan minimum produk yang diimpor dan tanggung jawab pemohon terhadap produk yang diimpor.