Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: PP 64/2015 · PP No. 64 Tahun 2015 · PP Nomor 64 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur kepelabuhanan dengan meningkatkan investasi di bidang tersebut. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pembangunan nasional. Ketentuan substansial yang diubah meliputi mekanisme pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan, yang dapat dilakukan melalui pelelangan atau penugasan/penunjukan dengan syarat tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai pengalihan fasilitas pelabuhan setelah masa konsesi berakhir, serta pengelolaan lahan dan fasilitas pelabuhan yang beralih kepada penyelenggara pelabuhan. Perjanjian konsesi harus memuat berbagai ketentuan termasuk lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif, hak dan kewajiban, serta sanksi.

(-)

1. Sanksi adalah pengakhiran perjanjian dalam hal Badan Usaha Pelabuhan tidak melaksanakan kewajibannya termasuk kewajiban memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan sesuai standar kinerja pelayanan yang ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan.