Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan

Juga dikenal sebagai: PP 61/2009 · PP No. 61 Tahun 2009 · PP Nomor 61 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2009Tanggal Penetapan:20 Oktober 2009
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKepelabuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Oktober 2009
Tanggal Penetapan20 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait kepelabuhanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tatanan kepelabuhanan nasional, rencana induk pelabuhan, serta penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, termasuk terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem informasi pelabuhan dan penarifan jasa kepelabuhanan. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha pelabuhan, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan kepelabuhanan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tersebut.

(-)