di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan
Juga dikenal sebagai: PP 61/2009 · PP No. 61 Tahun 2009 · PP Nomor 61 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait kepelabuhanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tatanan kepelabuhanan nasional, rencana induk pelabuhan, serta penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan dan pengoperasian pelabuhan, termasuk terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem informasi pelabuhan dan penarifan jasa kepelabuhanan. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini membagi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha pelabuhan, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan kepelabuhanan.