Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.04/2022 · PMK No. 145/PMK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:18 Oktober 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan18 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur dan penyempurnaan kebijakan di bidang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018. Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Badan usaha harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki sistem pengendalian internal yang memadai dan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan KITE Pengembalian juga wajib memasang CCTV dan papan nama, serta menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan mengenai dampak ekonomi pemberian fasilitas KITE Pengembalian.

1. Terhadap Perusahaan KITE Pengembalian yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018, tetap diberikan fasilitas KITE Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki harus sudah dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring (online) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. 3. Dalam hal sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online single submission belum tersedia, kegiatan pengajuan permohonan fasilitas KITE Pengembalian dilakukan menggunakan sistem Indonesia National Single Window.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.