di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.04/2018 · PMK No. 161/PMK.04/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (KITE Pengembalian). Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian yang memiliki jenis bidang usaha industri manufaktur, bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi produksi minimal 3 tahun, sistem pengendalian internal yang memadai, dan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan.
Untuk menjadi Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha industri. Permohonan diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea dan Cukai dengan menyampaikan informasi mengenai NIB, izin usaha industri, bukti kepemilikan lokasi, daftar barang dan bahan, daftar hasil produksi, data subkontrak (jika ada), data investasi, tenaga kerja, aset, utang, permodalan, serta indikator kinerja utama yang ditargetkan.
Barang dan bahan dapat diimpor dari luar daerah pabean, Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan kawasan ekonomi khusus. Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan Konversi (komposisi pemakaian barang dan bahan) sebelum proses produksi dimulai. Sebagian kegiatan pengolahan dapat disubkontrakkan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. Hasil produksi harus diekspor, baik secara langsung, melalui Pusat Logistik Berikat, atau diserahkan kepada Perusahaan KITE Pengembalian lain atau Perusahaan KITE Pembebasan dalam rangka ekspor barang gabungan.
Pengembalian bea masuk diberikan jika hasil produksi telah diekspor dalam waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor, atau lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Bea masuk yang dikembalikan adalah sebesar bea masuk atas barang dan bahan yang terkandung dalam hasil produksi yang telah diekspor.