Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.04/2018 · PMK No. 161/PMK.04/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2019Tanggal Penetapan:17 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (KITE Pengembalian). Fasilitas ini diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian yang memiliki jenis bidang usaha industri manufaktur, bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi produksi minimal 3 tahun, sistem pengendalian internal yang memadai, dan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan.

Untuk menjadi Perusahaan KITE Pengembalian, badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha industri. Permohonan diajukan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea dan Cukai dengan menyampaikan informasi mengenai NIB, izin usaha industri, bukti kepemilikan lokasi, daftar barang dan bahan, daftar hasil produksi, data subkontrak (jika ada), data investasi, tenaga kerja, aset, utang, permodalan, serta indikator kinerja utama yang ditargetkan.

Barang dan bahan dapat diimpor dari luar daerah pabean, Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, dan kawasan ekonomi khusus. Perusahaan KITE Pengembalian wajib menyampaikan Konversi (komposisi pemakaian barang dan bahan) sebelum proses produksi dimulai. Sebagian kegiatan pengolahan dapat disubkontrakkan kepada penerima subkontrak yang tercantum dalam data keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. Hasil produksi harus diekspor, baik secara langsung, melalui Pusat Logistik Berikat, atau diserahkan kepada Perusahaan KITE Pengembalian lain atau Perusahaan KITE Pembebasan dalam rangka ekspor barang gabungan.

Pengembalian bea masuk diberikan jika hasil produksi telah diekspor dalam waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean impor, atau lebih dari 12 bulan jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Bea masuk yang dikembalikan adalah sebesar bea masuk atas barang dan bahan yang terkandung dalam hasil produksi yang telah diekspor.

1. Terhadap Perusahaan KITE Pengembalian yang telah memiliki NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011, harus memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara daring, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Terhadap impor yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 dan belum dimintakan pengembalian Bea Masuk, permohonan diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Terhadap ekspor Hasil Produksi yang berasal dari Barang dan Bahan yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 dan dari Barang dan Bahan yang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan pengembalian Bea Masuk diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011. 5. Pemasukan Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat, Gudang Berikat, Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat dilaksanakan setelah Sistem Komputer Pelayanan terkait kegiatan tersebut di atas dan Sistem Komputer Pelayanan terkait KITE Pengembalian telah diterapkan.

(-)