di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.04/2013 · PMK No. 177/PMK.04/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan investasi melalui penyempurnaan insentif fiskal dan penyederhanaan prosedur pelayanan terkait pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Peraturan ini mengatur pembaruan ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, termasuk persyaratan bagi perusahaan untuk memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pengembalian (NIPER Pengembalian). Perusahaan harus memenuhi kriteria seperti memiliki sistem pengendalian internal yang baik, sistem informasi persediaan berbasis komputer, dan izin usaha industri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengajuan permohonan pengembalian, subkontrak, dan ketentuan mengenai pembekuan dan pencabutan NIPER Pengembalian.