Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.04/2013 · PMK No. 177/PMK.04/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan dan investasi melalui penyempurnaan insentif fiskal dan penyederhanaan prosedur pelayanan terkait pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Peraturan ini mengatur pembaruan ketentuan mengenai pengembalian bea masuk, termasuk persyaratan bagi perusahaan untuk memperoleh Nomor Induk Perusahaan Pengembalian (NIPER Pengembalian). Perusahaan harus memenuhi kriteria seperti memiliki sistem pengendalian internal yang baik, sistem informasi persediaan berbasis komputer, dan izin usaha industri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pengajuan permohonan pengembalian, subkontrak, dan ketentuan mengenai pembekuan dan pencabutan NIPER Pengembalian.

  1. Terhadap Perusahaan yang telah memiliki NIPER Pengembalian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011, harus melakukan perubahan data NIPER Pengembalian sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
  2. Terhadap Perusahaan yang belum mengajukan perubahan data NIPER Pengembalian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, NIPER Pengembalian dibekukan.
  3. Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 dinyatakan tidak berlaku.

(-)