Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.04/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 Tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.04/2018 · PMK No. 29/PMK.04/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 12, dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1791); 2. Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 555); 3. Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1791); 4. Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pancabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 337).

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Kebijakan ini mengatur beberapa aspek utama, termasuk: Registrasi Kepabeanan, yang mewajibkan Pengguna Jasa untuk melakukan registrasi secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Proses ini mencakup penelitian administrasi dan verifikasi data oleh Pejabat Bea dan Cukai. Izin Tempat Penimbunan Berikat (TPB), yang mengatur perizinan untuk berbagai jenis TPB seperti kawasan berikat, gudang berikat, dan pusat logistik berikat. Perusahaan yang ingin menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus mengajukan permohonan melalui INSW dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian, yang mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas KITE. Perusahaan harus mengajukan permohonan melalui INSW dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Perizinan Pengusaha Barang Kena Cukai, yang mewajibkan setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Proses perizinan dilakukan secara elektronik melalui INSW.

1. Permohonan Registrasi Kepabeanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan. 2. Permohonan untuk mendapatkan izin Penyelenggara/ Pengusaha TPB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011. 4. Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pengembalian yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011. 5. Permohonan untuk pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan mendapatkan NPPBKC, yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)