Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1969 tentang Pembubaran Staf Khusus Urusan Cina pada Kabinet Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1969 · Keppres No. 50 Tahun 1969 · Keppres Nomor 50 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1969Tanggal Penetapan:19 Juni 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Staf Khusus Urusan Cina pada Kabinet Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1969
Tanggal Penetapan19 Juni 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 113 tahun 1967 tentang Staf Chusus Urusan Tjina. 2. Instruksi Presiden R.I. No. 15 tahun 1967 tentang Staf Chusus Urusan Tjina Daerah.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Staf Chusus Urusan Tjina pada Kabinet Republik Indonesia. Pembubaran ini dilakukan karena kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah Tjina telah diatur dalam berbagai keputusan dan instruksi yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Menteri dan Lembaga Pemerintah terkait. Dengan pembubaran ini, tugas dan fungsi Staf Chusus Urusan Tjina dialihkan kepada Badan Koordinasi Intelijen Negara. Inventaris dan personil Staf Chusus Urusan Tjina diserahkan kepada Sekretariat Kabinet untuk pengaturan lebih lanjut. Gubernur atau Kepala Daerah juga diinstruksikan untuk melaksanakan pembubaran Staf Chusus Urusan Tjina Daerah.

1. Tugas dan fungsi Staf Chusus Urusan Tjina ditampung oleh Badan Koordinasi Intelijen Negara. 2. Inventaris dan personil Staf Chusus Urusan Tjina diserahkan kepada Sekretariat Kabinet untuk diatur lebih lanjut. 3. Gubernur/Kepala Daerah melaksanakan pembubaran Staf Chusus Urusan Tjina Daerah.

(-)