Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Rakyat Polandia GA. Mangkomke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1967 · Keppres No. 15 Tahun 1967 · Keppres Nomor 15 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Republik Rakyat Polandia GA. Mangkomke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1967 menetapkan pemindahan Gustaaf Adolf Maengkom, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakjat Polandia di Warsawa, ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Keputusan ini juga mengatur bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan dari Warsawa ke Jakarta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini dapat diubah jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan.

(-)

(-)