Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1967 tentang Pembentukan Staf Khusus Urusan Cina

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1967 · Keppres No. 113 Tahun 1967 · Keppres Nomor 113 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1967Tanggal Penetapan:3 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Staf Khusus Urusan Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1967
Tanggal Penetapan03 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 113 Tahun 1967 menetapkan pembentukan Staf Khusus Urusan Cina di bawah Presidium Kabinet. Staf ini bertugas membantu Menteri Utama Bidang Politik dalam menangani masalah terkait Cina. Tugas utama Staf Khusus meliputi menampung dan mencari solusi atas masalah yang timbul, serta melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait Cina. Staf Khusus juga memiliki fungsi merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan mengkoordinasikan kegiatan aparatur pelaksana. Organisasi Staf Khusus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan empat anggota Staf Ahli yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang Hukum, Politik/Hankam, Sosial Budaya, dan Ekonomi.

(-)

(-)