Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 113 Tahun 1967 menetapkan pembentukan Staf Khusus Urusan Cina di bawah Presidium Kabinet. Staf ini bertugas membantu Menteri Utama Bidang Politik dalam menangani masalah terkait Cina. Tugas utama Staf Khusus meliputi menampung dan mencari solusi atas masalah yang timbul, serta melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkait Cina. Staf Khusus juga memiliki fungsi merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan mengkoordinasikan kegiatan aparatur pelaksana. Organisasi Staf Khusus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan empat anggota Staf Ahli yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang Hukum, Politik/Hankam, Sosial Budaya, dan Ekonomi.