di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 24/2001 · Perda Kabupaten Rembang No. 24 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi yang dikenakan terhadap pemakaian kekayaan milik daerah. Kekayaan daerah yang dimaksud meliputi tanah, tiang tempat pemasangan reklame, rumah dinas, peralatan (mesin gilas, mesin tumbuk, dll.), gedung pertemuan, bangunan lain milik pemerintah daerah, RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah), dan timbangan ternak.
Peraturan ini mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, serta kadaluwarsa penagihan retribusi.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau SKRD Tambahan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.