Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 24/2001 · Perda Kabupaten Rembang No. 24 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2001Tanggal Penetapan:20 Oktober 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku06 November 2001
Tanggal Penetapan20 Oktober 2001
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1978 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/Tumbuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1982 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Penggunaan dan Penyewaan Tanah yang Dikuasai Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1983 Nomor 2). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Sewa Rumah Dinas Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1985 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi yang dikenakan terhadap pemakaian kekayaan milik daerah. Kekayaan daerah yang dimaksud meliputi tanah, tiang tempat pemasangan reklame, rumah dinas, peralatan (mesin gilas, mesin tumbuk, dll.), gedung pertemuan, bangunan lain milik pemerintah daerah, RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah), dan timbangan ternak.

Peraturan ini mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan Wajib Retribusi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara pembukuan dan pelaporan, serta kadaluwarsa penagihan retribusi.

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau SKRD Tambahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah Retribusi yang terutang.