Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang otonom dan mewujudkan tata kehidupan daerah yang aman, tertib, sejahtera, dan mandiri, serta melaksanakan kebijakan Retribusi Daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta mekanisme penagihan retribusi terutang. Selain itu, diatur pula mengenai penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemberian insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.