di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2020 · Permenaker No. 19 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2021.
Ketentuan Substansial: Menteri Ketenagakerjaan melimpahkan wewenang kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi di bidang ketenagakerjaan. Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Gubernur bertanggung jawab untuk sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, dan pelaporan pelaksanaan program. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.