Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2020 · Permenaker No. 19 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:3 November 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan03 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2021.

Ketentuan Substansial: Menteri Ketenagakerjaan melimpahkan wewenang kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi di bidang ketenagakerjaan. Dana ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Gubernur bertanggung jawab untuk sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, dan pelaporan pelaksanaan program. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

(-)

(-)