Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2020 · Permenaker No. 2 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:12 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan12 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan ini menetapkan pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2020. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dana Dekonsentrasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur bertanggung jawab untuk sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi dan pelaporan pelaksanaan Dekonsentrasi. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

(-)

(-)