di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Permenaker 3/2022 · Permenaker No. 3 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kebijakan ini melibatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, khususnya dalam program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan. Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan tersebut. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, penyiapan perangkat daerah, serta koordinasi dan pelaporan pelaksanaan program. Kepala Dinas Daerah Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.