Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Pearturan Daerah yang Mengatur tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan 3 (Tiga) Buah Pearturan Daerah yang Mengatur tentang Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut tiga Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan yang mengatur tentang desa, yaitu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, pengelolaan keuangan desa, dan pedoman pembangunan desa seharusnya diatur dengan Peraturan Bupati, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Nomor 20 Tahun 2018, dan Nomor 114 Tahun 2014. Dengan dicabutnya ketiga Peraturan Daerah tersebut, pengaturan mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Keuangan Desa dan Pembangunan Desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)