Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2015 tentang KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 12/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:5 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan05 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efisien, efektif, tertib, dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
  3. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang berada di tangan Kepala Desa, yang dapat dikuasakan sebagian kepada perangkat Desa.
  4. Sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, Dana Desa, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  5. Belanja desa yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.
  6. APB Desa yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
  7. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lain yang sah.
  8. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  9. Pengelolaan kekayaan desa yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.

1. APB Desa yang sudah ada pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan.

(-)