Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2013Tanggal Penetapan:10 Mei 2013
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku13 Mei 2013
Tanggal Penetapan10 Mei 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 54)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan yang mengatur struktur APBDes belum sesuai dengan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Perubahan meliputi Pasal 3 yang mengatur sumber pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, serta hibah dan sumbangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 20 yang mengatur struktur APBDes, yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Belanja desa terdiri dari belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal) dan belanja tidak langsung (belanja pegawai/penghasilan tetap, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga). Pembiayaan desa terdiri dari penerimaan pembiayaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, penerimaan pinjaman) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal desa, pembayaran hutang).

(-)

(-)