di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBANGUNAN DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 8/2016 · Perda Kabupaten Kuningan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pembangunan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Perencanaan pembangunan desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten, meliputi RPJM Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan RKP Desa untuk jangka waktu 1 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) wajib diselenggarakan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat, dan/atau APBD Kabupaten. Prioritas tersebut meliputi peningkatan kapasitas pemerintahan desa, kualitas pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi pertanian, pemanfaatan teknologi tepat guna, pendayagunaan sumber daya alam, pelestarian adat istiadat, peningkatan ketertiban, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan desa dilakukan sesuai dengan RKP Desa oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memanfaatkan kearifan lokal serta sumber daya alam desa. Pembangunan lokal berskala desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat. Kepala Desa mengkoordinasikan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 kabupaten untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif.