Peraturan Menteri ini mengatur tentang monitoring dan evaluasi terpadu (Monev Terpadu) pelaksanaan program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Penyelenggara Monev Terpadu:** Sekretariat Jenderal, Unit Kerja Eselon I, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan UPT.
2. **Tugas dan Tanggung Jawab:** Rincian tugas masing-masing penyelenggara Monev Terpadu, termasuk penyusunan jadwal, kuesioner, koordinasi, rekapitulasi, dan pelaporan.
3. **Tahapan Pelaksanaan Monev Terpadu:** Persiapan kunjungan lapangan, kunjungan lapangan, temu koordinasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil Monev Terpadu.
4. **Proses Pelaksanaan:** Detail mengenai setiap tahapan, termasuk penentuan Provinsi Binaan, penyampaian surat pemberitahuan, koordinasi dengan berbagai pihak, dan penyusunan laporan.