Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaMonitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1025).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang monitoring dan evaluasi terpadu (Monev Terpadu) pelaksanaan program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terpadu terhadap pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penyelenggara Monev Terpadu:** Sekretariat Jenderal, Unit Kerja Eselon I, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan UPT. 2. **Tugas dan Tanggung Jawab:** Rincian tugas masing-masing penyelenggara Monev Terpadu, termasuk penyusunan jadwal, kuesioner, koordinasi, rekapitulasi, dan pelaporan. 3. **Tahapan Pelaksanaan Monev Terpadu:** Persiapan kunjungan lapangan, kunjungan lapangan, temu koordinasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil Monev Terpadu. 4. **Proses Pelaksanaan:** Detail mengenai setiap tahapan, termasuk penentuan Provinsi Binaan, penyampaian surat pemberitahuan, koordinasi dengan berbagai pihak, dan penyusunan laporan.

(-)

(-)