Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan melalui monitoring dan evaluasi terpadu. Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk kantor pusat, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja dekonsentrasi di provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan utama dari monitoring dan evaluasi terpadu ini adalah untuk mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi permasalahan teknis dan administratif, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemanfaatan hasil program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.