Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Monitoring Dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan kelautan dan perikanan melalui monitoring dan evaluasi terpadu. Pedoman ini menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk kantor pusat, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja dekonsentrasi di provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan utama dari monitoring dan evaluasi terpadu ini adalah untuk mendapatkan informasi langsung mengenai perkembangan pelaksanaan program, mengidentifikasi permasalahan teknis dan administratif, serta mengevaluasi hasil pelaksanaan program. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemanfaatan hasil program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.

(-)

(-)