di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 40/2022 · Permen KKP No. 40 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan manfaat program dan kegiatan, menggantikan peraturan sebelumnya.
Tujuan dari pemantauan dan evaluasi adalah untuk mengukur dan menilai perkembangan atau capaian pelaksanaan program dan kegiatan, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan serta upaya penyelesaiannya, menjaga proses kerja sesuai prosedur, menilai pengendalian risiko, dan mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya.
Ketentuan substansial mencakup sasaran pemantauan dan evaluasi yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian, meliputi realisasi keuangan dan fisik, pengendalian risiko, pencapaian hasil, kendala, dan langkah perbaikan. Program dan kegiatan yang dipantau dan dievaluasi meliputi program pada Unit Kerja Eselon I dan kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja pusat, UPT, Dekonsentrasi kepada GWPP, dan Tugas Pembantuan Pusat, termasuk Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan kegiatan lain yang memiliki risiko tinggi (kecuali bantuan pemerintah).
Strategi pemantauan dan evaluasi meliputi pendekatan generik dan fleksibel, koordinasi internal dan mandiri, observasi dan pengamatan, berorientasi pada perubahan, objektif dan akuntabel, serta reguler dan berjenjang. Tahapan pelaksanaan meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab mengoordinasikan pelaporan, dengan delegasi kepada kepala biro yang menangani perencanaan dan keuangan.