Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 40/2022 · Permen KKP No. 40 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Januari 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian dan Pengawasan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1603); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1408).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan manfaat program dan kegiatan, menggantikan peraturan sebelumnya.

Tujuan dari pemantauan dan evaluasi adalah untuk mengukur dan menilai perkembangan atau capaian pelaksanaan program dan kegiatan, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan serta upaya penyelesaiannya, menjaga proses kerja sesuai prosedur, menilai pengendalian risiko, dan mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya.

Ketentuan substansial mencakup sasaran pemantauan dan evaluasi yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian, meliputi realisasi keuangan dan fisik, pengendalian risiko, pencapaian hasil, kendala, dan langkah perbaikan. Program dan kegiatan yang dipantau dan dievaluasi meliputi program pada Unit Kerja Eselon I dan kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja pusat, UPT, Dekonsentrasi kepada GWPP, dan Tugas Pembantuan Pusat, termasuk Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan kegiatan lain yang memiliki risiko tinggi (kecuali bantuan pemerintah).

Strategi pemantauan dan evaluasi meliputi pendekatan generik dan fleksibel, koordinasi internal dan mandiri, observasi dan pengamatan, berorientasi pada perubahan, objektif dan akuntabel, serta reguler dan berjenjang. Tahapan pelaksanaan meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab mengoordinasikan pelaporan, dengan delegasi kepada kepala biro yang menangani perencanaan dan keuangan.

(-)

(-)