Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 66/2007 · PP No. 66 Tahun 2007 · PP Nomor 66 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2007Tanggal Penetapan:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2007
Tanggal Penetapan10 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyediaan infrastruktur yang memadai. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan perseroan (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur. Penyertaan modal ini bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan nilai sebesar satu triliun rupiah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan peraturan ini.

(-)

(-)