Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 75/2008 · PP No. 75 Tahun 2008 · PP Nomor 75 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengubah sumber alokasi dana penyertaan modal negara bagi pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur. Awalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, namun diubah menjadi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa penyertaan modal negara pada saat pendirian Persero bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Peraturan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah.

(-)

(-)