Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PP 53/2020 · PP No. 53 Tahun 2020 · PP Nomor 53 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang meningkat, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Kegiatan usaha yang diatur meliputi penyediaan pembiayaan, pengelolaan dana, penyertaan modal, pemberian fasilitas pengembangan proyek, bantuan teknis, jasa konsultasi, dan kegiatan lain yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha kepada berbagai badan usaha dan pihak lain dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pendanaan Persero dapat berasal dari berbagai sumber termasuk penyertaan modal, penerbitan surat utang, pinjaman, sekuritisasi, hibah, dan penjualan aset. Persero juga dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan.

(-)

(-)