Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang meningkat, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Perubahan ini mengatur maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Kegiatan usaha yang diatur meliputi penyediaan pembiayaan, pengelolaan dana, penyertaan modal, pemberian fasilitas pengembangan proyek, bantuan teknis, jasa konsultasi, dan kegiatan lain yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha kepada berbagai badan usaha dan pihak lain dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pendanaan Persero dapat berasal dari berbagai sumber termasuk penyertaan modal, penerbitan surat utang, pinjaman, sekuritisasi, hibah, dan penjualan aset. Persero juga dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan.