Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 7/2020 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2020Tanggal Penetapan:16 Juni 2020
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku16 Juni 2020
Tanggal Penetapan16 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat (3a) dan (3b) pada Pasal 8A yang mengatur mengenai keluarga miskin yang belum terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial tetap menerima BLT Dana Desa dan data penerima BLT Dana Desa tersebut dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial. Selain itu, Lampiran II Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 juga diubah sesuai dengan Lampiran II dalam peraturan ini. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan prioritas penggunaan Dana Desa dengan kebutuhan penanganan pandemi COVID-19, khususnya melalui pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa yang terdampak secara ekonomi.

(-)

(-)