Peraturan Menteri ini menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2020. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, menanggulangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik. Prioritas ini mencakup berbagai aspek seperti pelayanan sosial dasar (kesehatan, pendidikan, sosial), pengembangan produk unggulan Desa, pembangunan infrastruktur (lingkungan pemukiman, transportasi, energi, informasi dan komunikasi), serta penanggulangan kemiskinan melalui program padat karya tunai dan akselerasi ekonomi keluarga. Desa yang menerima alokasi afirmasi wajib menggunakannya untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Perencanaan prioritas penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah Desa dan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mempertimbangkan tipologi dan tingkat perkembangan Desa berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM).