Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 14/2020 · Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Pemerintahan DesaPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: a. Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367); dan b. Nomor 7 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap contoh-contoh prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, termasuk pelaksanaan pembangunan desa dengan pola padat karya tunai desa, pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting), pengembangan anak usia dini holistik integratif, pelaksanaan keamanan pangan di desa, pelayanan pendidikan bagi anak, pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pembelajaran dan pelatihan kerja, pengembangan desa inklusi, pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan, pembentukan dan pengembangan BUMDesa/BUMDesa bersama, pembangunan dan pengelolaan pasar desa, pembangunan embung desa terpadu, pengembangan desa wisata, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pengendalian perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi, pencegahan dan penanganan bencana alam dan/atau nonalam, kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau nonalam, sistem informasi desa, pengembangan keterbukaan informasi pembangunan desa, dan pemberdayaan hukum di desa. Prioritas penggunaan Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

(-)

(-)