Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 240 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos Dan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 240/1961 · PP No. 240 Tahun 1961 · PP Nomor 240 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:21 Desember 1961
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Pos Dan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan21 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon yang dengan ordonnantie tanggal 28 Desember 1931 (Staatsblad 1931 No. 524) ditunjuk sebagai perusahaan negara dalam arti pasal 2 "Indonesische Bedrijvenwet" dan berkedudukan di Bandung, dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, dengan tujuan mendirikan Perusahaan Negara yang mengelola Dinas Pos dan Telekomunikasi. Tujuan utama adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan stabilitas kerja, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) dengan modal awal sebesar Rp. 2.859.060.000,-. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang Pos dan Telekomunikasi. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Jenderal dan beberapa Direktur serta Direktur Muda, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Perusahaan berkedudukan di Bandung dan dapat membuka cabang sesuai kebutuhan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat atau kepentingan bisnis lain tanpa izin. Penggunaan laba bersih diatur dengan proporsi tertentu untuk dana pembangunan, cadangan umum, dan sumbangan sosial.

1. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diadakan peraturan-peraturan lain.

(-)