Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pos dan Giro dengan membubarkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan pos dan giro, serta mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang penyelenggaraan pos dan giro, dengan modal yang ditetapkan oleh pemerintah dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, dan harus terdiri dari warga negara Indonesia. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa semua pegawai perusahaan, termasuk direksi, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian.