di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum Pos Dan Giro
Juga dikenal sebagai: PP 9/1978 · PP No. 9 Tahun 1978 · PP Nomor 9 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mendayagunakan pengusahaan dan pengelolaan dinas pos dan giropos oleh Perusahaan Negara Pos dan Giro, yang dianggap vital bagi pembangunan nasional dan kehidupan masyarakat. Peraturan ini meninjau kembali ketentuan-ketentuan sebelumnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Umum Pos dan Giro (PERUM POS DAN GIRO) ditetapkan sebagai badan usaha tunggal untuk penyelenggaraan dinas pos dan giropos, baik domestik maupun internasional. Perusahaan ini berkedudukan di Bandung dan bertujuan untuk membangun, mengembangkan, dan mengusahakan pelayanan pos dan giropos guna menunjang pembangunan negara. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal enam Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.