di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: PP 30/1965 · PP No. 30 Tahun 1965 · PP Nomor 30 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memisahkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi menjadi dua entitas terpisah, yaitu P.N. Pos dan Giro serta P.N. Telekomunikasi, guna meningkatkan efisiensi dan daya gerak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membubarkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan mendirikan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Segala hak, kewajiban, dan aset terkait telekomunikasi dialihkan ke entitas baru ini. P.N. Telekomunikasi berfungsi sebagai badan hukum dengan tujuan utama menyelenggarakan layanan telekomunikasi. Direksi yang memimpin perusahaan ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Modal perusahaan ditetapkan saat peralihan, dan perusahaan tidak diperbolehkan memiliki cadangan rahasia. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan dalam usaha dagang lain.