Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PP 30/1965 · PP No. 30 Tahun 1965 · PP Nomor 30 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 1965Tanggal Penetapan:6 Juli 1965
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juli 1965
Tanggal Penetapan06 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memisahkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi menjadi dua entitas terpisah, yaitu P.N. Pos dan Giro serta P.N. Telekomunikasi, guna meningkatkan efisiensi dan daya gerak dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membubarkan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan mendirikan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Segala hak, kewajiban, dan aset terkait telekomunikasi dialihkan ke entitas baru ini. P.N. Telekomunikasi berfungsi sebagai badan hukum dengan tujuan utama menyelenggarakan layanan telekomunikasi. Direksi yang memimpin perusahaan ini bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Modal perusahaan ditetapkan saat peralihan, dan perusahaan tidak diperbolehkan memiliki cadangan rahasia. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan dalam usaha dagang lain.

1. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan lain.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.