Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PP 47/2011 · PP No. 47 Tahun 2011 · PP Nomor 47 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur kembali jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perindustrian. Hal ini dilakukan karena adanya penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penerimaan dari berbagai jasa pelayanan seperti pelatihan, pendidikan, pengujian, kalibrasi, inspeksi, dan konsultasi di bidang perindustrian. Tarif untuk jasa pelayanan ini ditetapkan dalam lampiran peraturan, kecuali untuk kerjasama yang tarifnya berdasarkan kontrak. Selain itu, tarif khusus sebesar 75% dari tarif normal dikenakan kepada siswa atau mahasiswa. Semua PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)