Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang telah disempurnakan berdasarkan hasil Kongres XI LVRI. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013. LVRI berfungsi sebagai satu-satunya wadah perjuangan bagi Veteran Republik Indonesia, dengan markas besar di Ibu Kota Negara. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan tidak terikat dengan organisasi sosial-politik lainnya. Kegiatan LVRI meliputi pelestarian nilai-nilai kejuangan 1945, komunikasi dengan pemerintah, dan pengelolaan aset. Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Badan Pendukung, dengan keanggotaan otomatis bagi semua veteran.