Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2018 · Keppres No. 18 Tahun 2018 · Keppres Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang telah disempurnakan berdasarkan hasil Kongres XI LVRI. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013. LVRI berfungsi sebagai satu-satunya wadah perjuangan bagi Veteran Republik Indonesia, dengan markas besar di Ibu Kota Negara. Organisasi ini berasaskan Pancasila dan tidak terikat dengan organisasi sosial-politik lainnya. Kegiatan LVRI meliputi pelestarian nilai-nilai kejuangan 1945, komunikasi dengan pemerintah, dan pengelolaan aset. Struktur organisasi terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Badan Pendukung, dengan keanggotaan otomatis bagi semua veteran.

(-)

(-)