Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2013 · Keppres No. 27 Tahun 2013 · Keppres Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2013Tanggal Penetapan:12 November 2013
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 2013
Tanggal Penetapan12 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 1957 tentang 'Legiun Veteran'. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengatur organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai wadah perjuangan bagi para veteran yang berperan dalam kemerdekaan dan pembangunan nasional. LVRI berfungsi untuk melanjutkan cita-cita perjuangan dengan semangat Panca Marga, serta berperan dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan Substansial: LVRI berasaskan Pancasila dan tidak terikat dengan organisasi politik. Struktur organisasi berbentuk piramidal dari tingkat pusat hingga ranting. Kegiatan LVRI meliputi pembinaan personel, peningkatan kesejahteraan anggota, pewarisan nilai juang 1945, dan kerja sama dengan organisasi dalam dan luar negeri. Keanggotaan otomatis bagi semua veteran, dengan hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengurus LVRI harus seorang veteran dan tidak boleh merangkap jabatan di partai politik atau organisasi lain.

(-)

(-)