Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 5/2024 · Permen PUPR No. 5 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2024Tanggal Penetapan:7 Maret 2024
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 April 2024
Tanggal Penetapan07 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1238).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pengelola dalam melaksanakan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan tujuan mewujudkan tertib dan keseragaman dalam kriteria dan tata cara pengenaan tarif tersebut. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, yang meliputi pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, advis teknis, pelayanan akademik Politeknik PU, dan pelayanan pengujian laboratorium. Besaran tarif PNBP yang dikenakan bervariasi, seperti 90% dari tarif untuk usaha menengah, 70% untuk usaha kecil, 50% untuk usaha mikro, dan 25% untuk mahasiswa, akademisi, atau lembaga pendidikan. Untuk pelayanan akademik Politeknik PU, tarif dapat berupa 50% untuk mahasiswa berprestasi atau Rp0,00/0% untuk mahasiswa tidak mampu atau yang mengambil cuti. Kriteria pengenaan tarif PNBP meliputi pelaku UMK-M, mahasiswa, akademisi, atau lembaga pendidikan untuk keperluan kegiatan akademik, serta mahasiswa Politeknik PU yang berprestasi, tidak mampu, atau mengambil cuti. Persyaratan pengenaan tarif meliputi dokumen seperti surat keterangan usaha, surat permohonan, transkrip nilai, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan cuti. Tata cara pengenaan tarif melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, dan penetapan oleh pejabat atau tim yang ditunjuk.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses permohonan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang belum dilakukan verifikasi, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)