Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Pengelola dalam melaksanakan pengenaan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan tujuan mewujudkan tertib dan keseragaman dalam kriteria dan tata cara pengenaan tarif tersebut. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0%, yang meliputi pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, advis teknis, pelayanan akademik Politeknik PU, dan pelayanan pengujian laboratorium. Besaran tarif PNBP yang dikenakan bervariasi, seperti 90% dari tarif untuk usaha menengah, 70% untuk usaha kecil, 50% untuk usaha mikro, dan 25% untuk mahasiswa, akademisi, atau lembaga pendidikan. Untuk pelayanan akademik Politeknik PU, tarif dapat berupa 50% untuk mahasiswa berprestasi atau Rp0,00/0% untuk mahasiswa tidak mampu atau yang mengambil cuti. Kriteria pengenaan tarif PNBP meliputi pelaku UMK-M, mahasiswa, akademisi, atau lembaga pendidikan untuk keperluan kegiatan akademik, serta mahasiswa Politeknik PU yang berprestasi, tidak mampu, atau mengambil cuti. Persyaratan pengenaan tarif meliputi dokumen seperti surat keterangan usaha, surat permohonan, transkrip nilai, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan cuti. Tata cara pengenaan tarif melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi, dan penetapan oleh pejabat atau tim yang ditunjuk.