Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PU 11/2026 · Permen PU No. 11 Tahun 2026 · Permen PU Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2026Tanggal Penetapan:18 Mei 2026
Konstruksi & InfrastrukturPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum
Tanggal Berlaku08 Juni 2026
Tanggal Penetapan18 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam melaksanakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 atau 0%. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman dalam pemberian keringanan tarif atas jenis PNBP tertentu.

Jenis pelayanan PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 atau 0% meliputi pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis; pelayanan pengujian laboratorium; pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum (PU); serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi. Pengenaan tarif ini diberikan kepada subjek hukum tertentu seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M), mahasiswa, akademisi, lembaga pendidikan, dan asosiasi, dengan besaran tarif yang bervariasi antara 0% hingga 90% dari tarif normal, tergantung pada kategori pemohon dan jenis layanan.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif dan dokumen pendukung, seperti kartu identitas, keterangan status usaha atau pendidikan, serta surat keterangan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bagi pelaku usaha. Permohonan diajukan kepada direktur atau kepala Unit Pengelola terkait, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan analisis atas kelengkapan dokumen, ketersediaan anggaran, serta kapasitas layanan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan.

1. Permohonan pengenaan Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)