Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 31/2021 · Permen PUPR No. 31 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaKriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur bahwa Politeknik PU dapat mengenakan tarif UKT sampai dengan Rp0,00 atau 0% berdasarkan kriteria mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu. Mahasiswa berprestasi meliputi mereka yang memiliki IPS tertinggi, prestasi juara di luar akademik, atau peringkat ujian masuk. Mahasiswa tidak mampu ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi orang tua/wali. Proses pengajuan tarif UKT dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Politeknik PU dengan dokumen pendukung yang ditentukan.

(-)

(-)