Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 99 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2016 · PERPRES No. 99 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dengan melakukan penyesuaian besaran honorarium. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan besaran honorarium bulanan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Ketua Harian menerima honorarium sebesar Rp10.600.000,00, anggota yang berasal dari Menteri atau Pejabat Pemerintah lainnya menerima Rp9.500.000,00, dan anggota dari unsur pemangku kepentingan menerima Rp29.600.000,00.

(-)

(-)