di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2023 · PERPRES No. 77 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010.
Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, serta kinerja dari Ketua Harian dan Anggota-Anggota Dewan Energi Nasional.
Peraturan mengenai Dewan Energi Nasional terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 beserta perubahannya yakni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016. Penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional dipandang perlu dilakukan sehingga dibuat peraturan ini.
Regulasi ini mengatur perubahan dari ketentuan Pasal mengenai besaran honorarium bulanan dari Ketua Harian maupun Anggota-Anggota Dewan Energi Nasional, serta menyisipkan pasal baru mengenai pajak penghasilan yang dikenakan.