di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2010 · PERPRES No. 27 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2010
Penambahan ketentuan baru dalam hal ini memperkenalkan ketentuan mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua Harian dan Dewan Energi Nasional. Peraturan ini memberikan kewenangan tambahan pada Menteri Keuangan dan/atau Menteri ESDM untuk mengatur lebih lanjut ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Peraturan ini menetapkan hak bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional untuk menerima honorarium bulanan dan fasilitas kendaraan dinas.