Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2010 · PERPRES No. 27 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2010Tanggal Penetapan:5 Mei 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2010
Tanggal Penetapan05 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru.

Regulasi ini memberikan hak keuangan dan fasilitas untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional. Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 untuk mengatur secara spesifik hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.


Penambahan ketentuan baru dalam hal ini memperkenalkan ketentuan mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua Harian dan Dewan Energi Nasional. Peraturan ini memberikan kewenangan tambahan pada Menteri Keuangan dan/atau Menteri ESDM untuk mengatur lebih lanjut ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Peraturan ini menetapkan hak bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional untuk menerima honorarium bulanan dan fasilitas kendaraan dinas.

Tidak Ada.

Tidak Ada.