Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbuan Sementara

Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.04/2015 · PMK No. 23/PMK.04/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2015Tanggal Penetapan:6 Februari 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKawasan Pabean Dan Tempat Penimbuan Sementara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 April 2015
Tanggal Penetapan06 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan kepabeanan serta ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa kawasan di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor harus ditetapkan sebagai kawasan pabean. Penetapan kawasan pabean dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. Pengelola kawasan pabean wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan. Selain itu, peraturan ini mengatur penetapan dan pengelolaan tempat penimbunan sementara (TPS) untuk barang impor dan ekspor, termasuk kewajiban pengusaha TPS dalam menyediakan fasilitas dan melaporkan kegiatan penimbunan.

1. Keputusan mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan: a. berakhirnya keputusan tersebut; atau b. paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemisahan penimbunan barang, penyediaan fasilitas, dan pelaporan dapat dikenai peringatan tertulis. 2. Keputusan penetapan sebagai TPS dapat dibekukan atau dicabut jika pengusaha TPS tidak memenuhi kewajiban atau melakukan pelanggaran serius.