Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.04/2016 · PMK No. 133/PMK.04/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan dan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor dan impor. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 4A dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015. Pasal ini mengatur bahwa kawasan perbatasan yang memiliki pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri, berdasarkan usulan dari Kepala Kantor Pabean atau kepala bidang terkait. Usulan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk belum pernah ditetapkan sebelumnya, adanya kegiatan lalu lintas barang, dan memiliki batas-batas tertentu. Pengelola kawasan perbatasan tersebut akan ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.

(-)

(-)