Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.04/2020 · PMK No. 109/PMK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:11 Agustus 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (NLE) guna meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Pengelola kawasan pabean diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan, termasuk ruangan untuk pemeriksaan fisik barang dan alat pemindai. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan dan pengelolaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk barang impor dan ekspor, serta kewajiban pengusaha TPS dalam menyediakan fasilitas dan melaksanakan kewajiban kepabeanan.

1. Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan/atau Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Keputusan Menteri tersebut. 2. Permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pemenuhan kewajiban penyediaan mesin pemindai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun, dalam hal belum tersedia mesin pemindai di Kawasan Pabean atau TPS.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan operasional, atau pencabutan penetapan sebagai TPS. 2. Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.