Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (NLE) guna meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau ekspor harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Pengelola kawasan pabean diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan dan pengawasan kepabeanan, termasuk ruangan untuk pemeriksaan fisik barang dan alat pemindai. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan dan pengelolaan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk barang impor dan ekspor, serta kewajiban pengusaha TPS dalam menyediakan fasilitas dan melaksanakan kewajiban kepabeanan.