Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 10/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3: Mengubah susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran, termasuk tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Terdapat perubahan pada nomenklatur dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh beberapa Dinas Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
  2. Pasal 12: Mengubah ketentuan mengenai Jabatan Struktural Eselon, termasuk Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Pelaksana BPBD, Inspektur Pembantu, Sekretaris pada Inspektorat, Sekretaris pada Dinas, Sekretaris pada Badan, Kepala Bagian, Camat, Kepala Bidang pada Dinas/Badan, Sekretaris pada Kecamatan, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat DPRD, Kepala Seksi pada Dinas dan Kecamatan, Sekretaris pada Kecamatan Tipe B, Kepala Sub Bidang pada Badan dan Kepala UPTD.
  3. Pasal 18: Dicabut.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilaksanakan mulai Tahun 2020.

(-)