Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 6/2018 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam peraturan daerah, susunan perangkat daerah, dan tipe perangkat daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas proporsional, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Tujuannya adalah untuk mensinergikan koordinasi yang maksimal baik horizontal maupun vertikal, sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal dan membentuk pemerintahan yang Good Government.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, DPRD, Urusan Pemerintahan, Tugas Pembantuan, Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, dan UPTD.
  • Perubahan Pasal 2: Menyatakan bahwa Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
  • Perubahan Pasal 3: Merinci tipe dari masing-masing perangkat daerah, seperti Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Tipe B, serta daftar dinas-dinas dan badan-badan beserta tipenya.
  • Perubahan Pasal 12: Mengatur eselon jabatan untuk Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli dan Kepala Pelaksana BPBD, Inspektur Pembantu, Sekretaris pada Inspektorat, Sekretaris pada Dinas, Sekretaris pada Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Camat, Kepala Bidang pada Dinas/Badan dan Sekretaris pada Kecamatan Tipe A, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat DPRD, Kepala Seksi pada Dinas dan Kecamatan, Sekretaris pada Kecamatan Tipe B, Kepala Sub Bidang pada Badan dan UPTD tipe A, Kepala UPTD tipe B, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD tipe A dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan.
  • Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM dilaksanakan mulai Tahun 2019.

(-)

(-)