di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 31/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 31 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efisien dan efektif, dengan mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan rakyat.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A, B, atau C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pariwisata, pekerjaan umum, sosial, kependudukan, keluarga berencana, perpustakaan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan, perikanan, ketertiban umum, perhubungan, komunikasi, tenaga kerja, dan pemadam kebakaran. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe C).
Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Selain itu, terdapat UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).
Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II.a, sementara Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli merupakan Jabatan Eselon II.b. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.