Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 31/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 31 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. 2. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. 3. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2014 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efisien dan efektif, dengan mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Tujuannya adalah untuk melindungi, memberdayakan, dan menyejahterakan rakyat.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A, B, atau C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, penanaman modal, pariwisata, pekerjaan umum, sosial, kependudukan, keluarga berencana, perpustakaan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan, perikanan, ketertiban umum, perhubungan, komunikasi, tenaga kerja, dan pemadam kebakaran. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe C).

Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Selain itu, terdapat UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).

Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II.a, sementara Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli merupakan Jabatan Eselon II.b. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai bulan Januari Tahun 2017.

(-)