Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Permen PKP 9/2025 · Permen PKP No. 9 Tahun 2025 · Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2026Tanggal Penetapan:15 Juli 2026
PerbankanProperti & Real EstatePerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
TemaKemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tanggal Berlaku18 Juli 2026
Tanggal Penetapan15 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli dalam memperoleh rumah umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyediaan dana pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan melalui dana murah jangka panjang, subsidi pembiayaan, dan bantuan pemerintah. MBR yang berhak menerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk berkewarganegaraan Indonesia dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Pengaturan ini juga menetapkan peran BP Tapera dan Direktorat Jenderal dalam pengendalian program, serta menetapkan persyaratan ketat bagi Bank Pelaksana yang bekerja sama dalam penyaluran dana. Bank Pelaksana diwajibkan memiliki infrastruktur yang memadai, jaringan pelayanan yang luas, serta memenuhi standar kesehatan bank. Selain itu, peraturan ini mengatur alur pengajuan, verifikasi, dan penyaluran SBUM, termasuk kewajiban pelaporan keuangan dan pelaksanaan oleh Satuan Kerja (Satker) kepada Kementerian.

1. Kesepakatan bersama penyaluran kredit/pembiayaan pemilikan Rumah bersubsidi bagi MBR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai masa kesepakatan dan perjanjian kerja sama berakhir. 2. Pembayaran subsidi bunga kredit perumahan atas perjanjian kredit yang telah dibuat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan masa pemberian subsidi berakhir.

1. Bank Pelaksana dikenai biaya keterlambatan apabila tidak memindahbukukan dana SBUM ke rekening Debitur/Nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Biaya keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dikalikan dengan sisa dana SBUM dan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 3. Penerima manfaat SBUM wajib mengembalikan dana yang telah diperoleh apabila tidak memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukannya.