di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Juga dikenal sebagai: Permen PKP 9/2025 · Permen PKP No. 9 Tahun 2025 · Permen PKP Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli dalam memperoleh rumah umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyediaan dana pembiayaan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan melalui dana murah jangka panjang, subsidi pembiayaan, dan bantuan pemerintah. MBR yang berhak menerima bantuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk berkewarganegaraan Indonesia dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya. Pengaturan ini juga menetapkan peran BP Tapera dan Direktorat Jenderal dalam pengendalian program, serta menetapkan persyaratan ketat bagi Bank Pelaksana yang bekerja sama dalam penyaluran dana. Bank Pelaksana diwajibkan memiliki infrastruktur yang memadai, jaringan pelayanan yang luas, serta memenuhi standar kesehatan bank. Selain itu, peraturan ini mengatur alur pengajuan, verifikasi, dan penyaluran SBUM, termasuk kewajiban pelaporan keuangan dan pelaksanaan oleh Satuan Kerja (Satker) kepada Kementerian.