Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya rumah susun, dengan memperluas program bantuan pembiayaan perumahan. Kebijakan ini menyesuaikan kerangka regulasi sebelumnya agar lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang perumahan.
Secara substansial, peraturan ini memperkenalkan definisi baru mengenai 'Subsidi Biaya Proses', yaitu bantuan pemerintah untuk meringankan biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, dan biaya perjanjian kredit lainnya. Skema kredit/pembiayaan perumahan kini diperluas mencakup pembangunan dan perbaikan Rumah Swadaya, serta pemilikan Sarusun Umum yang belum siap huni atau dengan jaminan fidusia. Untuk Sarusun Umum, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dikonversi menjadi Subsidi Biaya Proses. Pelaksanaan subsidi ini mengikuti mekanisme yang berlaku bagi Bank Pelaksana, penyaluran, pengendalian, pelaporan, dan pendanaan yang sebelumnya diatur dalam peraturan induk, dengan petunjuk teknis yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.