Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980

Juga dikenal sebagai: PP 8/1984 · PP No. 8 Tahun 1984 · PP Nomor 8 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1984Tanggal Penetapan:10 Maret 1984
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1984
Tanggal Penetapan10 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah persentase tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1980. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penetapan besaran tunjangan perbaikan penghasilan yang berbeda untuk setiap golongan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Pegawai Negeri golongan I menerima tunjangan sebesar 130% dari penghasilan, golongan II sebesar 107%, golongan III sebesar 90%, dan golongan IV sebesar 84%. Pejabat Negara dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima tunjangan sebesar 84% dari penghasilan atau uang kehormatan. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan tunjangan anak.

(-)

(-)